Info Honorer : Sekitar 20 Lebih Honorer Di Pecat, Dan 21 PNS Akan Diberi Sanksi Atas Permintaan Gubernur Ganteng Ini
Thursday, March 17, 2016
Selamat siang dan selamat datang kembali di web infotutorial--kesempatan ini saya membagikan informasi terkait dengan seorang gubernur yang usianya masih muda dan menjadi buah bibir di publik dan media sosial. Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Fauzi Syam menyatakan, SK pemberhentian 20 tenaga honorer telah dikeluarkan Dispenda.
Kadispenda telah menyampaikan kepada dirinya bahwa keputusan mengeluarka SK merupakan tindak lanjut perintah Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
“Tadi saya mengkonfirmasi melalui telephone ke Kadispenda, beliau menyatakan telah memberhentikan tenaga kontrak yang ada di Samsat sesuai dengan arahan Gubernur Jambi,” kata Fauzi Syam.
Sesuai arahan gubernur ganteng itu, 21 PNS di Samsat juga dijatuhkan sanksi yang kesalahan yang telah dilakukan.
“Sanksi pasti kita berikan, karena ini arahan Gubernur Jambi. Kita lihat data kebelakang yang mereka miliki. Baru kita berikan sanksi yang tepat sesuai dengan tingkat keselahannya,” ujarnya.
Jumlah honorer di Samsat, 36 orang. Dipecat 20 orang, kini, tinggal 16 orang ditambah 35 orang PNS untuk melayani masyarakat Kota Jambi.
Baca Juga : Tawaran Menteri Yuddy Untuk Honorer
Baca Juga : Tawaran Menteri Yuddy Untuk Honorer
“Jika memang kurang nanti kita sampaikan surat minta bantuan tenaga yang memang dibutuhkan, “ pungkasnya.
Pemecatan 20 honorer dan sanksi untuk 21 PNS di Samsat setempat, merupakan buntut sidak Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli ke Kantor Samsat Jelutung Kota Jambi pada 11 Maret lalu.
Saat itu, gubernur menemukan fakta banyak pegawai tidak ngantor. Bahkan, dia menemukan ada seorang pegawai Samsat yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Gubernur langsung marah.
“Saya sangat kecewa sekali. Honorer saya pecat semua!. Kalau tidak sanggup bekerja PNS-nya lebih baik mundur,” tegas Zola sambil berbicara di depan sejumlah pimpinan Samsat.
sumber Link : Jpnn.com
Related Posts