Linieritas Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru 2015
Tuesday, December 15, 2015
Add Comment
Adanya Surat Dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan denagan nomor : 134741/B.BI/HK/2015 maka guru yang mempunyai predikat khusus dan memiliki prestasi dengan kualifikasi akademik s1/D-IV bagi guru. Maka ada beberapa hal linieritas kualifikasi akademik dalam kepangkatan guru sebagai berikut Salah satunya adalah :
- Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-undang No.14 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru dan pedoman pelaksanaan sertifikasi guru.
Surat Mendikbud Download
Terimakasih semoga bermanfaat....
0 Response to "Linieritas Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru 2015"
Post a Comment