-->

Linieritas Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru 2015


Adanya Surat Dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan denagan nomor : 134741/B.BI/HK/2015 maka guru yang mempunyai predikat khusus dan memiliki prestasi dengan kualifikasi akademik s1/D-IV bagi guru. Maka ada beberapa hal linieritas kualifikasi akademik dalam kepangkatan guru sebagai berikut Salah satunya adalah :
  1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-undang No.14 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru dan pedoman pelaksanaan sertifikasi guru.
 Untuk bapak/ibu guru yang belum mendapatkan surat ini kami telah menyediakan link downloadnya di bawah. Karena informasi ini sangat penting untuk kita ketahui sebagai guru tenaga pendidik.

Surat Mendikbud Download

Terimakasih semoga bermanfaat....

0 Response to "Linieritas Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru 2015"

Post a Comment