Solusi E-KTP Anda Hilang atau Rusak
Thursday, November 26, 2015
Add Comment
Batas pembuatan e-KTP sudah berakhir pada bulan Oktober yang lalu. Dimana pembuatan e-KTP ini masih banyak masyarakat yang belum berganti dari KTP lama kebentuk KTP yang baru yaitu e-KTP. Dan mengenai kabar berlanjut apa tidak mengenai pembuatan e-KTP ini di tahun 2016 nanti belum ada kabar dari Kantor diknas kependudukan setempat. Namun kini telah mendapatkan untuk Kemudahan masyarakat yang di berikan oleh pemerintah setempat adalah apa bila Kartu Tanda Penduduk e-KTP ini yang bapak/ibu hilang rusak atau hilang maka bisa di perbaiki atau di cetak kembali.
Sehingga Masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir dan harus repot mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), kalau fisik e-KTP yang dimiliki rusak maupun hilang. Cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat, maka fisik e-KTP yang baru dapat langsung dicetak.
"Kalau hilang, tinggal cetak lagi. Tidak perlu syarat apapun. Cetak juga bisa dimanapun KTP itu hilang. Misalnya saat ini berada di DKI Jakarta, tapi bukan penduduk DKI, tetap bisa dicetak.
Sehingga Masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir dan harus repot mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), kalau fisik e-KTP yang dimiliki rusak maupun hilang. Cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat, maka fisik e-KTP yang baru dapat langsung dicetak.
"Kalau hilang, tinggal cetak lagi. Tidak perlu syarat apapun. Cetak juga bisa dimanapun KTP itu hilang. Misalnya saat ini berada di DKI Jakarta, tapi bukan penduduk DKI, tetap bisa dicetak.
Datang saja ke dinas Dukcapil setempat," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (24/11).
Menurut Zudan, langkah tersebut dimungkinkan karena data kependudukan untuk pembuatan e-KTP telah berbasis nasional. Karena itu bagi siapapun yang sudah merekamkan data diri, sudah pasti tercatat. Meski demikian untuk mengganti e-KTP lama yang hilang, tetap dibutuhkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Saat ditanya bagaimana kalau data diri yang tertera di e-KTP salah dan si pemegang ingin mengubahnya, Zudan mengaku sedikit akan lebih sulit. Pasalnya, perekaman dilakukan sekali seumur hidup. Karena itu harus benar-benar diperhatikan setiap data yang ada secara seksama, sehingga tidak terjadi kesalahan.
Zudan menegaskan "Kalau NIK (nomor induk kependudukan) itu kan tunggal dan seumur hidup. Jadi tidak mengganti tanggal lahir atau data lain yang sudah tercatat,".
Sumber : Jppn
Demikian Semoga bermanfaat....

0 Response to "Solusi E-KTP Anda Hilang atau Rusak "
Post a Comment